Yahoo Messenger Facebook twitter rss feed
langsing alami dengan singset wsp

LEGALITAS HOMESCHOOLING DI INDONESIA

Nov 12, 11 LEGALITAS HOMESCHOOLING DI INDONESIA

Apakah Anda orangtua yang kini sedang mempertimbangkan homeschooling untuk pendidikan putra-putri Anda? Komunitas homeschooling adalah komunitas yang masih minoritas. Jika kita ingin menerapkannya untuk putra-putri kita, tentu kita harus mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Agar planning kita semakin mantap, dan ketika ada hambatan di depan, kita memiliki basic untuk terus menjalankannya.

Bagi Anda para orangtua yang kini tengah mengkaji lebih dalam tentang model pembelajaran homeschooling atau pembelajaran yang berbasis rumah, berikut ini adalah informasi yang mungkin saja Anda butuhkan mengenai legalitas homeschooling di Indonesia.

A. IJAZAH

Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu :

  • Paket A setara SD
  • Paket B setara SMP
  • Paket C setara SMU

Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun. Bahkan pada beberapa komunitas homeschooling di Indonesia menginduk pada homeschooling di Amerika Serikat, sehingga ijazah yang mereka dapatkan adalah ijazah internasional.

Jika pada saatnya putra-putri Anda telah siap mengikuti ujian, Anda bisa mengikutsertakannya dalam ujian negara. Akan tetapi, jika Anda merasa bahwa ijazah tidak penting, tidak ikut ujian pun tidak mengapa.

B. LEGALITAS

Legalitas mengenai keberadaan homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :

  • UUD 45 Pasal 31. Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • UUD 45 Pasal 31. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 :

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).

  • UU HAM Tahun 1999 Pasal 12
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.131 & 132/U/2004 tentang Program Paket A/B/C

13 Comments

  1. nurlaila /

    d mn sy bis dapatkn informasi home scooling di makassar?

    • bunda /

      googling aja mba, cukup banyak homeschooling berkembang di Makassar. atau bergabung dengan milis-milis di internet.

    • Ibu, Did you receive any helpful replies to your question ? I am an Englishman who homeschools two sons here in Makassar (Tanjunbg Bunga). Saya juga sangat menarik dapat info tentang komunitas hs disini bu.
      If you can share any info,please email me.Thanks

      Andy

  2. Aurada Mas'ud /

    Topik yang sangat menarik

  3. Hi,
    I’m an Englishman living in Makassar. I have two sons (kelas 2 and 3 SD) whom I homeschool. We all enjoy it. Can anyone give me details or links to a homeschooling community in makassar, or just send me an email if you are enthusiastic about hs, like me
    Thanks for your help

    Andy

  4. Assalamualaikum…
    Saya ingin mengetahui lebih lanjut mengenai HS (home schooling) ini, jika mengikuti ujian:
    1. ujiannya (UNSR) dilakukan di mana?
    2. apakah lembaga2 / yayasan2 yang mengadakan home schooling sudah menyediakan segala sesuatu untuk mengurus masalah ujiannya?
    3. apakah ujiannya bisa dilakukan secara online?
    mungkin itu saja yang saya ingin ketahui terlebih dahulu mengenai HS ini.
    Terima kasih :)

    • Wa’alaikumussalam

      Pelaksanaan ujian tergantung pada program homeschooling yg Anda ikuti. bila Anda mengikuti homeschooling majemuk (yg diadakan oleh lembaga atau yayasan tertentu) umumnya mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar anak didik dapat mengikuti ujian negara. Namun bila homeschooling mandiri, itu berarti bergantung pada kebijakan Anda sendiri. Anda bisa mengikutsertakannya dalam ujian Paket, atau bisa juga tidak mengikutsertakannya dalam ujian bila Anda beranggapan bahwa ijazah tidaklah penting.

  5. wahyu /

    Salam kenal

    Mohon infonya bunda. Hal apa yg pertama mesti dilakukan jika ingin memperkenalkan homeschooling kepada anak? Saya ingin mendidik anak saya yg baru berumur 1,8thn melalui homeschooling sedini mungkin, karena saya melihat potensi kecerdasan anak saya yg melebihi usianya. Sejauh ini saya selalu mengajaknya bermain sambil belajar.

    Terimakasih bunda.

    Wahyu

  6. Nurliana /

    Assalamu’alaikum,
    Mohon infonya HS di kota Makassar, karena saya pun ingin bergabung…
    Terima Kasih

  7. ingrid /

    mohon diinfo ttg semua yg perlu diketahui ttg homeschooling di mks
    terima kasih sebelumnya

  8. teten /

    saya juga info HS di makassar?

  9. teten /

    saya juga mau info HS di makassar

    • bunda /

      kalau info alamatnya saya tidak ada, pak. tapi mungkin bisa ditanyakan ke HS Primagama atau HS Kak Seto. barangkali sudah buka cabang di sana. atau bisa juga ke kontak simpul informasi HS Makassar: Cheeqa: cheeqa_rahmat@yahoo.com

Trackbacks/Pingbacks

  1. Legalitas Homeschooling | hsgsmpku.sch.id - [...] ke Sekolah Tahfizul Qur’an Plus Kurikulum Berbasis Akidah Islam HSG SMP Khoiru Ummah Bogor. sumber 1 sumber 2 sumber ...

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>