BOLEHKAH WANITA HAID DAN NIFAS MEMBACA AL-QUR’AN DAN MENYENTUH MUSHAF?
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh mushaf? Terutama jika ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah seorang pelajar yang menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an?
Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.
Akan tetapi, beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (1/77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Alqur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah.
Wallahu A’lam
Sumber :
- Fiqhus Sunnah Lin-Nisaa’ karya Kamal bin As-Sayyid Salim
- ٥٢ سؤالاًَ عن أحكام الحيض في الصلاة والصيام والحج والاعتمار
















afwan maksudnya membaca AlQuran tidak untuk mendapat pahala itu bagaimana ya ? bukankah AlQuran itu membacanya merupakan ibadah dan berpahala? terima kasih atas penjelasannya
Dear mba salma, sepertinya Anda salah menyimpulkan dengan kutipan kalimat berikut :
beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya
Betul mba, membaca al-qur’an adalah salah satu bentuk ibadah, dan itu berpahala. tapi, yg dimaksudkan dengan kutipan kalimat di atas adalah, apabila seorang wanita haid atau nifas ingin membaca al-qur’an sebagaimana biasanya (seperti saat suci), bukan karena ada suatu kebutuhan seperti menghafalnya atau harus mengajarkannya, maka sebaiknya ditinggalkan dahulu sampai ia suci. Begitu….bukan diartikan “membaca al-qur’an tidak untuk mendapatkan pahala” seperti yg Anda tulis. terimakasih.